Assalamualaikum gan
wajib baca nih! ane sebagai penggemar sepakbola sekaligus seorang muslim bingung mau bilang apa.
Hukum Menonton Pertandingan Olahraga
Oleh:Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin
rahimahullah
Soal: Wahai fadilatus syaikh, bolehkah menonton
acara olahraga di televisi?
Jawab:
Aku ingin bertanya tentang menonton acara olahraga
di televisi ini, apa manfaat yang diperoleh?
(Si Penanya menjawab): Aku berselisih pendapat
dengan seseorang dalam masalah ini. Aku katakan kepadanya, “Pertama, ini
menghabiskan waktu. Kedua, ini memperlihatkan aurat, karena para olahragawan
itu hanya mengenakan celana sampai setengah paha.” Dia menjawab, “Tidak! Ini
diperbolehkan.” Maka aku katakan kepadanya, “Perkara ini akan aku tanyakan
kepada Syaikh Ibnu Utsaimin.”
Jawab: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang beriman kepada hari akhir, maka
hendaknya dia berkata yang baik atau diam.”
Jika kita dilarang dari berucap kecuali yang
baik-baik saja, maka terlebih lagi perbuatan. Maka menonton acara olahraga ini
mengandung beberapa perkara yang berbahaya:
1. Menghabiskan Waktu.
Orang yang kecanduan menonton pertandingan olahraga
ini, kita lihat dia begitu ketagihan sampai-sampai dia habiskan waktu yang
banyak. Terkadang dia luput dari shalat jama’ah, dan terkadang dia pun luput
dari shalat pada waktunya.
2. Dia melihat sekelompok orang yang menyingkap
pakaiannya sampai pertengahan pahanya.
Menurut banyak ulama, paha adalah aurat. Demikian
pula mereka berpendapat bahwa para para pemuda tidak boleh menampilkan bagian
pahanya dan bagian apapun di atas lututnya.
3. Terkadang di hatinya muncul pengagungan terhadap
si pemenang pertandingan, padahal yang menang adalah hamba Allah yang paling
fasiq, atau bahkan hamba Allah yang paling kafir.
Maka muncul di hatinya pengagungan terhadap
seseorang yang sama sekali tidak pantas untuk dipuji. Dan tidak diragukan lagi
bahwa ini adalah perkara yang membahayakan.
4. Memboroskan Harta.
Di mana Televisi menggunakan listrik. Televisi
menghabiskan listrik, meskipun cuma sedikit, ini menghabiskan biaya untuk
sesuatu yang tidak ada manfaatnya untuk agamanya maupun kehidupan akhiratnya
kelak. Oleh karena itu, perkara ini termasuk memboroskan harta saja.
5. Terkadang pertandingan ini menimbulkan saling
mencerca dan permusuhan.
Apabila sebagian orang menyemangati dan mendukung
tim yang menang, di sisi lain orang yang lain menyokong dan mendukung tim
musuhnya. Ini menyebabkan terjadinya permusuhan di antara mereka, serta
perdebatan yang panjang.
Oleh karena ini aku katakan, aku nasehatkan kepada
para pemuda secara khusus dan yang selainnya secara umum agar mereka tidak
menghabiskan waktu mereka untuk menonton acara olahraga, dan agar mereka
memikirkan apa yang mereka peroleh dari menyaksikan acara-acara ini? Apa
faedahnya?
Sebagai tambahan, kamu akan lihat mereka yang
bertanding saling mendorong dan menjatuhkan satu sama lain. Terkadang pula
mereka menunggangi pundak yang lain, dan perbuatan-perbuatan yang merendahkan
muru’ah (kehormatan).
Hukum Memuji Pemain Bola Profesional
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal: Apa hukum memuji pemain bola profesional yang
kafir, dan dia dipuji ketika dia menjadi sebab kemenangan timnya?
Jawab:
Tidaklah dia dipuji karena kekafirannya, dia dipuji
karena permainan serta kelihaian dia dalam bermain. Bagaimanapun juga, ini
berbahaya dan menyebabkan dosa bagi orang yang memujinya, akan tetapi tidaklah
perkara ini sampai kepada derajat kekufuran. Seseorang menjadi kafir apabila
dia memuji kekafiran, kesesatan, atau kesyirikannya, maka ini menyebabkan dia
kafir.
Adapun apabila memujinya karena permainan sepak
bola, atau karena kelihaian tekniknya, maka ini adalah pengagungan terhadap
orang kafir. Ini adalah perkara dosa, namun tidaklah sampai pada derajat
kekafiran.
Hukum Sepak bola Setiap Hari
Oleh: Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri
Soal: Apa hukum sepak bola dan apa yang Syaikh
nasihatkan kepada Tholibul Ilmi di Imaarat yang mana mereka bermain bola setiap
hari setelah Ashar sampai Maghrib?
Jawab:
Kalau sepak bola dalam keaadan menutup aurat dan
tidak meninggalkan kewajiban syariat dan perkara yang dinilai secara syariat,
maka dari sisi pengharaman kami tidak memiliki dalil dan Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam pernah melihat orang Habasyah bermain di masjid, lalu beliau mengatakan:
“Merendahlah, wahai Bani Arfidah!” Tetapi kalau bermain dalam keadaan membuka
aurat seperti paha, sebagaimana dilakukan oleh para pemain (zaman sekarang)
atau meninggalkan sholat dan meninggalkan sebagian perintah, maka ini
kemungkaran.
Kami menasihati Ahlu Sunnah dan tholabatul `ilmi
agar mereka menjaga waktu dalam ketaatan kepada Allah karena Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam mengatakan:
« نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ« رواه
البخاري
“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melupakannya,
sehat dan waktu lapang.” (Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Al Bukhari dari
Ibnu Abbas di Kitab Ar Riqooq no. 6412)
Waktu dan umur itu adalah modal utama seorang
manusia. Maka ambillah faidah dari umur tersebut. Sebagian salaf ada yang
mengatakan: “Andaikata waktu itu bisa dibeli, maka aku akan membeli waktu itu
dari mereka (yaitu sebagian manusia yang tidak memperhatikan waktunya).”
Adapun kalau tidak membuang waktunya, bahkan
menjadikan olah raga sekadarnya untuk menambah semangat dalam menuntut ilmu
atau yang lainnya serta menutup aurat dan menjaga perkara syar`i lainnya, maka
boleh-boleh saja.
Kalau seseorang terlalu banyak berolah raga, akan
menimbulkan rasa penat badan, tetapi kalau tidak berolah raga terkadang capek
juga dan menjadi malas, kadang otaknya tumpul dan terkadang menimbulkan rasa
sakit atau yang lainnya. Saya sangat membenci bila waktu saya hilang. Tapi
secara hukum syar`i maka hal tersebut boleh dengan syarat-syarat yang telah
lewat dan tanpa adanya tasyabbuh dengan orang kafir dalam permainannya. (Al
As’ilah Imaratiyyah).
Catatan Kaki:
[1] Diterjemahkan dari:
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=358863.
[2] Diterjemahkan dari: Syarah Nawaqidul Islam karya
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan halaman 43-44.
[3] Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri atas
pertanyaan manca negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar